Hal itu dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Karena di pasal-pasal Undang-Undang Fidusia dari Pasal 29, kalau debitur terlambat membayar, dia wajib menyerahkan kendaraan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing," ungkap Suwandi saat Ngobrol Virtual (NgoVi) 'Dibalik Kisruh Perusahaan Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa Yang Salah?'.
"Kalau di Undang-Undang Fidusia wajib (menyerahkan kendaraan)," lanjutnya, Jumat (24/9/2021).
Suwandi pun menjelaskan fungsi menyerahkan motor atau kendaraan lainnya ke leasing.
Baca Juga: Masih Utang Cicilan Motor Tapi Mau Ganti Baru? Bisa Bro Ini Syaratnya
Ketika sudah diserahkan ke leasing, nantinya akan ditentukan motor akan dijual atau dilelang.
"Nanti kalau dari hasil penjualan tersebut ada lebih, kami harus mengembalikan ke debitur. Kalau ada kekurangan, kami masih bisa nagih. Itu ada di Pasal 29, 30, 31, 32, terus sampai 36 jelas," ungkap pria berkacamata itu.
Jadi begitu bro, lebih baik menyerahkan motor ke leasing seandainya ada kendala saat melakukan pembayaran cicilan.
Jangan coba jual motor sendiri, sekalipun tujuannya untuk melunasi cicilan motor.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR