Telat Bayar Cicilan Motor Gegara Dana Cekak atau Lainnya, Ternyata Wajib Lakukan Ini

Galih Setiadi - Sabtu, 25 September 2021 | 12:35 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Ilustrasi motor bekas. Telat bayar cicilan motor gara-gara dana cekak atau lainnya jangan lupa lakukan ini.

MOTOR Plus-online.com - Situasi pandemi Covid-19 memang cenderung menyulitkan banyak hal, termasuk bayar cicilan motor.

Telat bayar cicilan motor gara-gara dana cekak atau ada keperluan lainnya, ternyata wajib lakukan ini.

Biasanya leasing menyediakan kredit motor dengan pilihan tenor atau jangka waktu pelunasan maksimal 36 bulan atau selama tiga tahun.

Hal ini berbeda dengan kredit mobil baru maupun bekas yang mempunyai pilihan tenor lebih panjang, sekitar 60 bulan atau selama lima tahun.

Dalam perjalanan untuk melunasi cicilan kendaraan, enggak semua orang bisa langsung membayarnya.

Apalagi di situasi pandemi begini, banyak yang mengalami kendala saat hendak membayar kredit motor.

Bahkan enggak jarang yang telat membayar, atau mungkin sampai mangkir dari pembayaran.

Ternyata, ada hal yang wajib dilakukan saat telat melakukan pembayaran kredit kendaraan.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Leasing Kasih Cicilan Kredit Motor Maksimal 3 Tahun

Baca Juga: Tunggakan Cicilan Motor Langsung Lunas, Tinggal Bawa Ini Ke Leasing

Hal itu dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Karena di pasal-pasal Undang-Undang Fidusia dari Pasal 29, kalau debitur terlambat membayar, dia wajib menyerahkan kendaraan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing," ungkap Suwandi saat Ngobrol Virtual (NgoVi) 'Dibalik Kisruh Perusahaan Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa Yang Salah?'.

"Kalau di Undang-Undang Fidusia wajib (menyerahkan kendaraan)," lanjutnya, Jumat (24/9/2021).

Suwandi pun menjelaskan fungsi menyerahkan motor atau kendaraan lainnya ke leasing.

Baca Juga: Masih Utang Cicilan Motor Tapi Mau Ganti Baru? Bisa Bro Ini Syaratnya

Ketika sudah diserahkan ke leasing, nantinya akan ditentukan motor akan dijual atau dilelang.

"Nanti kalau dari hasil penjualan tersebut ada lebih, kami harus mengembalikan ke debitur. Kalau ada kekurangan, kami masih bisa nagih. Itu ada di Pasal 29, 30, 31, 32, terus sampai 36 jelas," ungkap pria berkacamata itu.

Jadi begitu bro, lebih baik menyerahkan motor ke leasing seandainya ada kendala saat melakukan pembayaran cicilan.

Jangan coba jual motor sendiri, sekalipun tujuannya untuk melunasi cicilan motor.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular