MOTOR Plus-Online.com - Pakai aplikasi ini di HP bisa bayar pajak kendaraan tanpa bawa STNK, BPKB, KTP asli, simak caranya yuk brother!
Bayar pajak kendaraan umumnya brother harus ke Samsat dan membawa STNK, BPKB, dan KTP asli.
Namun sekarang ada cara lebih praktis untuk membayar pajak kendaraan, cukup modal HP dan duduk manis di rumah bro!
Seperti yang brother tahu, penerapan PPKM masih berlangsung sampai sekarang, jadi brother gak perlu ke luar rumah.
Apalagi kalau brother mager alias males gerak ke Samsat buat mengurusnya, bisa coba cara ini.
Cukup menggunakan aplikasi ini di HP, pajak kendaraan bisa dibayar tanpa membawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.
Brother tidak perlu khawatir, aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Polri.
Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri tersebut yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa dari HP Sambil Rebahan, Gak Perlu Bawa KTP Asli, STNK dan BPKB
Baca Juga: Asyik Gak Perlu Bawa STNK, BPKB, KTP Asli Bisa Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Lewat HP Saja Bro!
Signal adalah aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).
Tapi catat bro, sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.
Berikut daftar provinsi :
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. Bali
7. Sumatera Barat
8. Riau
9. Kepulauan Seribu
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tenggara
14. Sulawesi Barat
15. Nusa Tenggara Barat
Tahapan cara bayar pajak online:
Tahapan Registrasi
- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.
- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya
- Masukan foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan
Daftarkan kendaraan :
Kendaraan pribadi
- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Kendaraan orang lain
- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK
- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Cara pembayaran
- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)
- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
- Proses selesai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR