Ida pastikan, bantuan subsidi gaji atau upah Rp 1 juta tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk tanpa biaya administrasi.
"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021) via kompas.com.
Ida mengatakan, penerima BSU diprioritaskan bagi yang tak menerima program bantuan pemerintah lainnya selama pandemi.
Bantuan Rp 1 juta ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau di sesuai UMR setempat.
Syarat lainnya penerima bantuan Rp 1 juta ini terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini seblumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Kena Biaya Admin.
KOMENTAR