Pada foto, terlihat surat berkop 'POLRI DAERAH ACEH'.
Tertulis juga perihal surat dikeluarkan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19.
Surat tersebut berisi hasil rapat tentang percepatan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Trumon Raya.
Dari 6 poin yang disepakati, ada kewajiban untuk membawa sertifikat vaksin saat isi bensin di SPBU.
"Bersama ini disampaikan kepada Bapak Bupati Aceh Selatan agar dapat memberikan persetujuan dan mendukung hasil rapat sosialisasi dan koordinasi bersama para Camat dan Kepala Desa se-Trumon Raya sebagai berikut:
a. Sosialisasi Gabungan Unsur TNI/Polri, Ulama, Dinkes dan Muspika Trumon Raya ke desa-desa
b. Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat pengurusan administrasi di desa dan kecamatan
c. Sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan mengundang wali murid
d. Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk penerima bantuan dari pemerintah
e. Seluruh pejabat desa yang menerima gaji maupun honor dari pemerintah diwajibkan untuk vaksin
f. Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Harga Bensin Jenis Ini Naik Rp 2.450 Per Liternya, Ternyata Ini yang Jadi Penyebabnya
Source | : | Twitter/QaillaAsyiqah |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR