Selanjutnya setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran atau 14 hari setelah menunggak akan diberikan surat peringatan kedua.
"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.
Jadi, setelah 21 hari atau kalau ditambah lagi 7 hari jadi 28 hari masih belum bayar cicilan, motor atau mobil kredit macet bisa ditarik leasing.
Hal ini tentu dilakukan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani debitur.
Suwandi menjelaskan, penarikan kendaraan berbeda waktunya sebelum adanya aturan tentang Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.
Namun bukan berarti tidak ada jalan keluar, Suwandi bilang bila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan, bisa datang ke leasing untuk cari jalan keluar.
Baca Juga: Mirip Debt Collector, Quartararo Tagih Rahasia Ducati dari Dovizioso
"Bisa menyerahkan ke lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong dijual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," jelasnya.
KOMENTAR