Gawat Debt Collector Sudah Bisa Sita Kendaraan Kredit Macet Gak Perlu Nunggu Sebulan Nunggak Sesuai Aturan Baru

Aong - Selasa, 28 September 2021 | 08:10 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi debt collector akan menyita motor yang diduga kredit macet

MOTOR Plus-online.com - Kini debt collector suruhan leasing bisa lebih cepat tarik kendaraan kredit macet.

Gawat debt collector sudah bisa sita kendaraan kredit macet gak perlu nunggu sebulan nunggak sesuai aturan baru fidusia.

Sebelumnya motor atau mobil kredit macet masih diberi kelonggaran waktu sebelum dilakukan penarikan atau penyitaan oleh debt collector.

Yang ada di pikiran konsumen sampai sekarang kendaraan kredit macet baru bisa ditarik debt collector setelah 3 bulan tidak bayar cicilan. 

Kini batas tunggakan cicilan dipercepat hingga akhirnya kendaraan ditarik debt collector.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, kasih penjelasan dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto (24/9/2021)

Katanya sebelum penarikan kendaraan kredit macet, leasing akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama," jelas Suwandi.

Baca Juga: Sering Kejadian Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Lapor Kalau Gak Ada 4 Dokumen Ini

Baca Juga: Pernah Siram Muka Debt Collector, Nikita Mirzani Jadi Artis Terkaya Kalahkan Raffi Ahmad

Selanjutnya setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran atau 14 hari setelah menunggak akan diberikan surat peringatan kedua.

"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.

Jadi, setelah 21 hari atau kalau ditambah lagi 7 hari jadi 28 hari masih belum bayar cicilan, motor atau mobil kredit macet bisa ditarik leasing. 

Hal ini tentu dilakukan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani debitur.

Suwandi menjelaskan, penarikan kendaraan berbeda waktunya sebelum adanya aturan tentang Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.

Namun bukan berarti tidak ada jalan keluar, Suwandi bilang bila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan, bisa datang ke leasing untuk cari jalan keluar.

Baca Juga: Mirip Debt Collector, Quartararo Tagih Rahasia Ducati dari Dovizioso

"Bisa menyerahkan ke lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong dijual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," jelasnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular