Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kasih penjelasan dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto (24/9/2021).
Kata Suwandi, pabila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke lembaga pembiayaan untuk cari jalan keluar.
"Bisa menyerahkan ke lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong dijual saja," jelas Suwandi.
Kata Suwandi dalam penjualan kendaraan kredit macet ini melalui proses lelang.
Sebelumnya dibuat kesepakatan, dari hasil penjualan jika ada lebihnya oleh leasing harus diserahkan kepada debitur.
Kendaraan kredit macet kini cepat disita
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, sebelum penarikan kendaraan, leasing akan infokan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto (24/9/2021).
Baca Juga: Pernah Siram Muka Debt Collector, Nikita Mirzani Jadi Artis Terkaya Kalahkan Raffi Ahmad
Jika setelah 7 hari kemudian tak ada pembayaran atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua.
"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.
Tentunya hal ini dilakukan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani debitur.
Suwandi jelaskan penarikan kendaraan ini tentu berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.
"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.
KOMENTAR