Tak membutuhkan waktu lama, warga sekitar pun mengejar rampok tersebut.
Sebanyak dua dari tiga rampok ini akhirnya ditangkap warga, meskipun satu ketiganya berhasil kabur.
Kedua rampok ini kemudian diamankan polisi yang sedang berpatroli.
Mereka ditangkap adalah AK (49), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deli Serdang dan NAS (45), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.
"Keduanya tidak bisa menunjukkan surat penyitaan sepeda motor." beber Iptu Irwansyah Sitorus.
"Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Baru Rampok di Medan, Pura-pura jadi Debt Collector"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR