MOTOR Plus-online.com - Waspada modus baru perampokan jadi debt collector gadungan berkeliaran di jalan.
Pura-pura jadi debt collector ambil motor paksa sampai ancam tembak korban, diteriaki malah kocar-kacir.
Selalu waspada dimana pun brother berada, kini mulai marak rampok dengan kedok debt collector.
Seperti yang dialami pemotor yang satu ini, yang mengalami aksi perampokan.
Kejadiannya berada di Kawasan Medan Baru, Sumatera Utara.
Aksi perampokan berlangsung pada Senin (20/9/2021).
Insiden perampokan tersebut dialami korban berinisial SNL, warga Binjai Barat.
Pelaku berpura-pura menjadi debt collector dan mengancam akan menembak korban.
Baca Juga: Bentrokan Debt Collector Vs Ormas Pecah, Diserang Pakai Balok Kayu Kepala Sampai Luka
Perampok ini bertingkah seolah punya senjata api dan siap menembak jika korbannya melawan.
Mendadak korban pun dihampiri tiga orang yang memintanya berhenti dan langsung menghardiknya.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus
"Ketiga pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan mengatakan 'sepeda motor kau belum bayar'," ucapnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Gak Bisa Tidur, Motor Kreditan Dirampas di Jalan Bisa Dipenjara 12 Tahun
SNL yang terkejut sempat menanyakan identitas debt collector gadungan itu.
Bukannya memberikan identitas, mereka langsung mendorong korban hingga terjatuh.
Motor Honda Sonic milik SNL langsung dibara lari komplotan perampok tersebut.
Tidak rela motor miliknya dicuri, SNL sempat berteriak meminta pertolongan.
Tak membutuhkan waktu lama, warga sekitar pun mengejar rampok tersebut.
Sebanyak dua dari tiga rampok ini akhirnya ditangkap warga, meskipun satu ketiganya berhasil kabur.
Kedua rampok ini kemudian diamankan polisi yang sedang berpatroli.
Mereka ditangkap adalah AK (49), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deli Serdang dan NAS (45), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.
"Keduanya tidak bisa menunjukkan surat penyitaan sepeda motor." beber Iptu Irwansyah Sitorus.
"Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Baru Rampok di Medan, Pura-pura jadi Debt Collector"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR