2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Klik tombol cari
Catatan:
Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos PKH Berlanjut di Tahun 2022, Ini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR