Gratis Bayar Pajak Kendaraan alias Nol Rupiah Sampai Akhir Desember di Daerah Ini Buruan Urus Jangan Telat

Aong - Rabu, 29 September 2021 | 08:18 WIB
Galih/MOTOR Plus
Gratis pokok pajak kendaraan buruan bayar

Ada yang gratis denda, gratis BBN bahkan ada yang gratis pajak pokoknya.

Nah, ada satu daerah yang benar-benar gratis bayar pajak kendaraan.

Adapun daerah tersebut yaitu di Banten, selain memberi gratis denda pajak juga penghapusan pokok pajak alias gratis.

Ini benar-benar pemutihan yang full gratis, namun yang perlu diingat gratis pokok pajak ini untuk kendaraan yang mati pajaknya lama.

Pemerintah daerah Banten punya program penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Dengan demikian wajib pajak bayar pokok pajak kendaraan hanya 3 tahun walaupun matinya lebih dari 4 tahun.

Nah, agar lebih jelas program semua wilayah dalam pemutihan ini yuk lihat program pemutihan di 15 daerah ini.

Baca Juga: Jelang MOTOR Plus Award 2021, Beli Motor Sport Siapin Uang Segini Buat Bayar Pajaknya     

1. Banten

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular