Namun,kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.
Padahal, aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
- Kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo antara lain sebagai berikut:Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, tidak perlu ada relawan pengawal ambulans jika para pengguna jalan mempunyai kesadaranyang cukup tinggi.
Contohnya, jika mendengar sirine ambulans maka pengguna jalan wajib langsung memberi jalan.
Karena, kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.
Baca Juga: Begini Nasib Oknum TNI Yang Hadang Ambulans Saat Sedang Bawa Pasien Bayi Kritis
Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu.
Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3juta.