MOTOR Plus-online.com - Kejadian meresahkan sering dilakukan oleh oknum debt collector saat menjalankan tugasnya.
Namun debt collector sok jagoan gak bakal berkutik lagi, asosiasi leasing meminta hal ini diterapkan.
Seperti yang brother tahu, aksi premanisme sering dilakukan debt collector ketika sedang menarik kendaraan.
Bahkan, oknum debt collector kerap memancing emosi hingga menimbulkan cekcok.
Sebenarnya, debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi bisa dilaporkan.
Hal itu dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi." tutur Suwandi.
"Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," lanjutnya
Padahal, jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit, yaitu dengan non performing Ffnancing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR