Selain itu, Suwandi menegaskan, dalam proses penagihan, debt collector tidak boleh bertindak semena-mena dan menggunakan kekerasan.
Apabila terjadi ketidaksepahaman, Suwandi meminta debt collcetor dan debitur menyelesaikannya di pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
"Pokoknya kita harus sopan," tegas Suwandi.
Jadi brother enggak perlu takut lagi ketemu debt collector sok jagoan, bisa melapor ke kantor polisi terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR