MOTOR Plus-online.com - Kejadian meresahkan sering dilakukan oleh oknum debt collector saat menjalankan tugasnya.
Namun debt collector sok jagoan gak bakal berkutik lagi, asosiasi leasing meminta hal ini diterapkan.
Seperti yang brother tahu, aksi premanisme sering dilakukan debt collector ketika sedang menarik kendaraan.
Bahkan, oknum debt collector kerap memancing emosi hingga menimbulkan cekcok.
Sebenarnya, debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi bisa dilaporkan.
Hal itu dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi." tutur Suwandi.
"Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," lanjutnya
Padahal, jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit, yaitu dengan non performing Ffnancing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen
Kalau terpaksa melakukan penarikan, leasing biasanya melakukan dengan sopan santun.
Menurut Suwandi, sekitar 90 persen dispute terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga.
Sementara debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.
Ia mengatakan untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca Juga: Bentrokan Debt Collector Vs Ormas Pecah, Diserang Pakai Balok Kayu Kepala Sampai Luka
"Eksekusi pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.
Eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dipastikan dapat dilakukan tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.
Hal tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multif tafsir.
Perusahaan pembiayaan melalui debt collector agih atau dapat menyita jaminan fidusia, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi.
Baca Juga: Pernah Siram Muka Debt Collector, Nikita Mirzani Jadi Artis Terkaya Kalahkan Raffi Ahmad
Namun demikian, penyitaan barang kredit tidak bisa dilakukan semena-mena oleh debt collector.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.
Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk penagihan kendaraan.
Beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector saat bertugas, yaitu:
Baca Juga: Setelah Debt Collector, Artis Nikita Mirzani Buru Supir Truk Yang Pajang Fotonya
Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan pembiayaan harus menggunakan jasa debt collector yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Ia mengakui, kerap kali dalam proses penagihan oleh penagih utang tidak memiliki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik."
"Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya," tutur Suwandi.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Gak Bisa Tidur, Motor Kreditan Dirampas di Jalan Bisa Dipenjara 12 Tahun
Selain itu, Suwandi menegaskan, dalam proses penagihan, debt collector tidak boleh bertindak semena-mena dan menggunakan kekerasan.
Apabila terjadi ketidaksepahaman, Suwandi meminta debt collcetor dan debitur menyelesaikannya di pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
"Pokoknya kita harus sopan," tegas Suwandi.
Jadi brother enggak perlu takut lagi ketemu debt collector sok jagoan, bisa melapor ke kantor polisi terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR