MOTOR Plus-online.com - Waspada dan jangan nekat melanggar aturan lagi, atau SIM dicabut taruhannya.
Gak main-main SIM dicabut bagi yang doyan atau sering melanggar, begini aturan baru soal SIM yang segera diterapkan polisi.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sering lupa membawa atau bahkan gak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lagi heboh soal aturan pencabutan SIM, yuk disimak sampai habis.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Gak Perlu Capek Antri, Perpanjang SIM Sekarang Makin Gampang Bisa Sambil Ngopi di Rumah
Baca Juga: Geger Oknum Polisi Pukul dan Tendang Pemotor, Berawal Gara-gara Gak Bawa SIM dan STNK
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR