Gak Main-main SIM Dicabut, Simak Aturan Baru Soal SIM yang Bakal Diterapkan Polisi

Galih Setiadi - Kamis, 30 September 2021 | 08:42 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Jangan main-main SIM bisa dicabut, begini aturan baru soal SIM yang segera diterapkan polisi.

Aturan baru soal SIM tersebut belum diterapkan salah satunya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Karena masa pandemi (pemberlakua aturannya) diundur," kata Abrianto.

dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 1, 3, dan 5 poin.

Sedangkan, pada Pasal 33 ayat 2 huruf b dijelaskan mengenai poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 30 September 2021, Perpanjang SIM Wajib Tes Kesehatan, Tesnya Dimana Ya?

Poin 1

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.
    Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
    Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.
  • Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4.
  • Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Baca Juga: Pengumuman Senin Depan Polisi Gelar Razia Gabungan, Gak Punya SIM Siap-siap Setor Rp 1 Juta

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular