MOTOR Plus-online.com - Waspada dan jangan nekat melanggar aturan lagi, atau SIM dicabut taruhannya.
Gak main-main SIM dicabut bagi yang doyan atau sering melanggar, begini aturan baru soal SIM yang segera diterapkan polisi.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sering lupa membawa atau bahkan gak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lagi heboh soal aturan pencabutan SIM, yuk disimak sampai habis.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Gak Perlu Capek Antri, Perpanjang SIM Sekarang Makin Gampang Bisa Sambil Ngopi di Rumah
Baca Juga: Geger Oknum Polisi Pukul dan Tendang Pemotor, Berawal Gara-gara Gak Bawa SIM dan STNK
Apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.
Seperti yang dijelaskan Kasatlantas Bangka Barat, AKP Toni Susanto.
"Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi," tuturnya mengutip Kompas.com.
Meski begitu, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.
Baca Juga: Gak Bawa SIM dan STNK Saat Ketemu Polisi di Operasi Patuh Jaya 2021, Boleh Ambil Dulu di Rumah?
"Perpol ini masih disosialisasikan terkait penerbitan dan pencabutan SIM. Ini kaitan nanti SIM C, C1, C2. Sistemnya belum selesai dibuat," lanjutnya.
Menurut dia, jika sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
"Untuk lamanya penahanan SIM ini sesuai dengan petunjuk pengadilan, tergantung mereka menetapkan sidang per berapa minggu," lanjut dia.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Canggih Ujian Bikin SIM Sudah Bisa Online, Gak Perlu Datang Langsung ke Satpas
Aturan baru soal SIM tersebut belum diterapkan salah satunya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Karena masa pandemi (pemberlakua aturannya) diundur," kata Abrianto.
dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 1, 3, dan 5 poin.
Sedangkan, pada Pasal 33 ayat 2 huruf b dijelaskan mengenai poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 30 September 2021, Perpanjang SIM Wajib Tes Kesehatan, Tesnya Dimana Ya?
Poin 1
Baca Juga: Pengumuman Senin Depan Polisi Gelar Razia Gabungan, Gak Punya SIM Siap-siap Setor Rp 1 Juta
Poin 3
Poin 5
Selain beberapa poin di atas, ada juga poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan
Berikut poin-poin yang diberikan pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas:
Poin 5
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang.
Poin 10
Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari.
Poin 12
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR