Baca Juga: Terbongkar Anggota Polisi Nyambi Jadi Debt Collector Ancam Korban Pakai Pistol, Begini Kelanjutannya
Apabila terjadi ketidaksepahaman, Suwandi meminta debt collcetor dan debitur menyelesaikannya di pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
“Pokoknya kita harus sopan,” ucap Suwandi.
Kata Suwandi, debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.
"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi dilansir dari Antara, Rabu (29/9/2021).
Tanpa proses pengadilan
Asalkan dilengkapi dokumen, debt collector bisa eksekusi barang kredit atau jaminan fidusia.
Hal tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multif tafsir.
Perusahaan pembiayaan atau leasing melalui debt collector agih atau dapat menyita jaminan fidusia, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi.
Kata Suwandi, walau demikian dalam penyitaan barang kredit tidak bisa dilakukan semena-mena oleh debt collector.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun.
KOMENTAR