MOTOR Plus-online.com - Dalam tarik paksa motor kredit macet debt collector kerap beramai-ramai.
Debt collector mati kutu tak bisa lagi tarik motor kredit rame-rame tapi haru sendirian sesuai surat kuasa dari leasing.
Peringatan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.
Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.
Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector dalam penagihan yaitu kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan leasing, dan bukti jaminan fidusia.
Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan pembiayaan harus menggunakan jasa debt collector yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Ia mengakui, kerap kali dalam proses penagihan oleh penagih utang tidak memiliki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” tutur Suwandi, kepada Kompas.com.
Selain itu, Suwandi menegaskan, dalam proses penagihan, debt collector tidak boleh bertindak semena-mena dan menggunakan kekerasan.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Gak Bakal Berkutik Lagi, Asosiasi Leasing Minta Hal Ini
Baca Juga: Terbongkar Anggota Polisi Nyambi Jadi Debt Collector Ancam Korban Pakai Pistol, Begini Kelanjutannya
Apabila terjadi ketidaksepahaman, Suwandi meminta debt collcetor dan debitur menyelesaikannya di pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
“Pokoknya kita harus sopan,” ucap Suwandi.
Kata Suwandi, debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.
"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi dilansir dari Antara, Rabu (29/9/2021).
Tanpa proses pengadilan
Asalkan dilengkapi dokumen, debt collector bisa eksekusi barang kredit atau jaminan fidusia.
Hal tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multif tafsir.
Perusahaan pembiayaan atau leasing melalui debt collector agih atau dapat menyita jaminan fidusia, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi.
Kata Suwandi, walau demikian dalam penyitaan barang kredit tidak bisa dilakukan semena-mena oleh debt collector.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun.
KOMENTAR