Lelang.go.id
Motor bekas murah meriah dilelang Rp 1 jutaan, buruan bungkus.
5. Pelunasan dan Pengambilan Obyek Lelang
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang.
- Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan pemenang lelang dikenakan sanksi tdak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh wilayah Indonesia.
- Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau kuasanya mengambil objek lelang pada penjual (Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta) di Gudang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta dengan alamat Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta pada hari kerja mulai tanggal 22 September 2021 s/d 29 September 2021 pukul 10.00 WIB s/d 14.00 WIB, khusus hari Jum’at tanggal 24 September 2021 pukul 09.00 s/d 11.00 WIB, setelah melunasi seluruh kewajiban.
- Penjual dan Panitia lelang KPKNI Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan/kehilangan, apabila barang diambil setelah tanggal tersebut.
6. Obyek Lelang
- Obyek lelang dalam kondisi apa adanya, foto/spesifikasi tennis dan informasi tentang obyek lelang dapat diliLat di domain di atas. Obyek lelang dapat dilihat secara langsung di Gudang Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY dengan alamat Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta (Belakang Kantor Badan Kesbangp0l DIY), pada hari kerja pada tanggal 15 September 2021 sid 20 September 2021 pukul 09.00 sid 14.00 WIB
- Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang belang alau kuasar/a mengambil obyek lelang secara langsung kepada Pehjual. PenjuaI tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang.
Info lebih lanjut bisa klik LINK INI.
KOMENTAR