Jika SIM masih berlaku, pemilik cukup membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.
Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 30 September 2021, Perpanjang SIM Wajib Tes Kesehatan, Tesnya Dimana Ya?
"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," ujarnya.
Nah terjangkau nih bro, jadi buruan deh foto ulang kalau memang foto SIM sudah mulai rusak.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR