MOTOR Plus-online.com - Cuma bayar Rp 75 ribu, SIM C patah atau rusak bisa diganti baru, caranya mudah.
Kebiasaan pemotor meletakkan SIM C atau SIM A di dalam dompet bisa rusak atau patah.
Kalau sudah patah dua, bingung harus buat baru atau dibiarkan saja.
Padahal, SIM patah atau rusak bisa diurus ke Satpas SIM dengan membayar Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 100 ribu untuk SIM A.
SIM memang salah satu benda yang paling jarang dikeluarkan dari dompet.
Paling dikeluarkan saat sedang ditilang atau ingin diperpanjang saja, hehehe.
Foto ulang SIM boleh dilakukan, seperti yang diinformasikan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.
"Hal itu masuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 di mana pengantian SIM rusak cukup melampiran SIM lama yang rusak," kata AKP Anrianto kepada GridOto.com, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir SIM Bisa Dicabut, Ini Peraturan Baru yang Segera Diterapkan Polisi
Baca Juga: Gak Perlu Capek Antri, Perpanjang SIM Sekarang Makin Gampang Bisa Sambil Ngopi di Rumah
Jika SIM masih berlaku, pemilik cukup membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.
Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 30 September 2021, Perpanjang SIM Wajib Tes Kesehatan, Tesnya Dimana Ya?
"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," ujarnya.
Nah terjangkau nih bro, jadi buruan deh foto ulang kalau memang foto SIM sudah mulai rusak.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR