Kebijakan keringanan pajak kendaraan ini diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.
Seperti yang disampaikan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," ucapnya mengutip Kompas.com.
Pembayaran pajak kendaraan dibebaskan biaya sanksi administrasi dan penghapusan denda pajak.
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Selain itu, untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan.
Pembebasan denda BBNKB berlaku untuk kendaraan baru maupun bekas.
Bahkan, pajak progresif juga diberikan keringanan Gubernur.
"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR