Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan

Galih Setiadi - Jumat, 1 Oktober 2021 | 09:00 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Foto Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus mulai hari ini, buruan urus pajak progresif dibebaskan.

Kebijakan keringanan pajak kendaraan ini diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.

Seperti yang disampaikan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," ucapnya mengutip Kompas.com.

Pembayaran pajak kendaraan dibebaskan biaya sanksi administrasi dan penghapusan denda pajak.

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Selain itu, untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan.

Instagram.com/bapenda_sumsel
Pengumuman keringanan pajak kendaraan dari Pemprov Sumatera Selatan.

Pembebasan denda BBNKB berlaku untuk kendaraan baru maupun bekas.

Bahkan, pajak progresif juga diberikan keringanan Gubernur.

"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.

Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular