Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan

Galih Setiadi - Jumat, 1 Oktober 2021 | 09:00 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Foto Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus mulai hari ini, buruan urus pajak progresif dibebaskan.

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan sekarang, dijamin nyesel kalau kelewat.

Mulai hari ini denda pajak kendaraan dihapus, buruan diurus pajak progresif dan denda lainnya ikut dibebaskan.

Lagi ada program keringanan bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Jangan sampai kelewat, bahkan pajak progresif dan ada pembebasan denda pajak lainnya.

Program yang ditunggu-tunggu ini berlaku mulai hari ini, Jumat (1/10/2021).

Kabar gembira ini digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.

Masa keringanan pajak kendaraan ini lumayan panjang, sampai 31 Desember 2021.

Ada beberapa keringanan pajak selain pembebasan denda pajak nih.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Kebijakan keringanan pajak kendaraan ini diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.

Seperti yang disampaikan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," ucapnya mengutip Kompas.com.

Pembayaran pajak kendaraan dibebaskan biaya sanksi administrasi dan penghapusan denda pajak.

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Selain itu, untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan.

Instagram.com/bapenda_sumsel
Pengumuman keringanan pajak kendaraan dari Pemprov Sumatera Selatan.

Pembebasan denda BBNKB berlaku untuk kendaraan baru maupun bekas.

Bahkan, pajak progresif juga diberikan keringanan Gubernur.

"Pajak progresif juga kita berikan keringanan," ujar Herman.

Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).

Sebab, pada program pemutihan pajak pada 2020, perolehan pajak kendaraan melebihi target, yakni mencapai 106,52 persen.

Pemprov sebelumnya menargetkan mendapatkan Rp 1 triliun. Namun terealisasi menjdi Rp 1,06 triliun.

Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Emi Surahwahyuni.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi

"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar." ucapnya.

"Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa overtarget lagi," kata Emi.

Tunggu apalagi, yuk bayar pajak kendaraan brother sekarang...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Oktober, Masyarakat Sumsel Bebas Denda Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular