Namun jika tidak mau, maka pelanggar tetap harus membayar denda tilang. Akan ada tim dokter yang akan memeriksa dan melakukan screening sebelum dilakukannya vaksin.
Kasatlantas juga menyampaikan, bahwa tilang vaksin yang diberlakukan bukan hanya untuk warga Solo saja.
"Dan ini (tilang vaksin) tidak hanya mencakup orang Solo saja, ketika kita razia dia melakukan pelanggaran dan belum vaksin pertama, kita lasanakan vaksin disitu," ucap dia.
Fokus Operasi Patuh Candi di Solo, Jawa Tengah sendiri saat ini lebih fokus terhadap penekanan persebaran virus covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Walaupun lebih mengutamakan penerapan protokol kesehatan, bukan berarti pelanggar lalu lintas juga akan tetap dilakukan tindakan.
"Untuk tahun ini kita lebih mengedepankan prokes dahulu, jadi untuk tindakan pelanggar lalu lintas sedikit kita kesampingkan. Tapi bukan berarti seenaknya masyarakat, tetap kita akan melakukan peneguran. Kalau sudah membahayakan kita akan tindak sesuai dengan aturan," kata Adhyt.
Adhyt juga mengatakan untuk penindakan pelanggar lalu lintas akan dilakukan penindakan kasat mata. Selain itu tindakan juga dilakukan dengan menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satlantas Solo Terapkan Tilang Vaksin sampai 3 Oktober 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR