MOTOR Plus-online.com - Ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) akan bisa dilakukan lewat aplikasi handphone (HP), apakah masih perlu datang ke Satpas untuk buat SIM baru?
Saat ini Korlantas Polri sedang menyiapkan peluncuran sebuah terobosan baru, yaitu Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS).
Buat brother yang belum tahu, e-Avis adalah aplikasi untuk melakukan ujian teori pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara online.
Menurut penjelasan Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo, aplikasi e-AVIS saat ini sedang diujicoba.
"Iya benar sudah diujicobakan di Satpas SIM Daan Mogot dan Satpas SIM Polrestabes Bandung. Minggu depan rencananya akan diujicobakan di Satpas Polrestabes Semarang dan Polrestabes Surabaya," kata Kombes Pol Djati beberapa waktu lalu.
Menurut Djati bagi para pemohon dipersilakan mendaftar, lalu membayar biaya pembuatan SIM seperti biasa.
Pemohon kemudian akan mendapat nomor registrasi untuk dimasukkan ke aplikasi e-AVIS.
Selain itu, aplikasi ini juga bisa meminimalisir aktivitas calo pembuatan SIM.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 1 Oktober 2021, Buruan Bro Layanan Perpanjang SIM Tutup Jam Sigini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR