Seperti yang dijelaskan Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.
"Jadi kalau tilang vaksin itu maksudnya begini, jadi masyarakat yang terjerat pelanggaran lalu lintas nanti kita kasih dua opsi." jelasnya dikutip dari Kompas.com.
"Kalau misalkan dia belum di vaksin, dia (masyarakat yang bersangkutan) bisa bayar tilangan di pengadilan, atau dia kita vaksin," lanjutnya.
Penerapan tilang vaksin itu berbarengan dengan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai sejak 20 September 2021.
Baca Juga: Polisi Gak Main-main Lagi, Tilang Elektronik Lebih Ketat Buru Pemotor
Adapun Operasi Patuh Jaya 2021 berlangsung sampai 3 Oktober 2021.
Adhyt juga menjelaskan, jika yang bersangkutan memilih untuk vaksin, maka denda tilang akan dibayarkan oleh Polri.
Kasatlantas juga menyampaikan, bahwa tilang vaksin yang diberlakukan bukan hanya untuk warga Solo saja.
"Dan ini (tilang vaksin) tidak hanya mencakup orang Solo saja, ketika kita razia dia melakukan pelanggaran dan belum vaksin pertama, kita lasanakan vaksin disitu," ucap dia.
Baca Juga: Heboh Pakai Pelat Nomor RF Bakal Kebal Tilang? Begini Kata Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR