Jurus Lawan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini

Galih Setiadi - Sabtu, 2 Oktober 2021 | 09:13 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan dan berujung keributan

"Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar," tuturnya.

"Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fudusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjut Suwandi.

Adapun dokumen terakhir yang gak kalah pentingnya saat bertugas dalam menagih, yaitu surat kuasa.

"Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi," paparnya.

Baca Juga: Motor Kreditan Hasil Rampasan Debt Collector Dibawa Kemana, Dijual Tanpa Surat?

Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.

"Kita berhak menanyakan 'mana (suratnya) yang lain?', 'mana SIM nya yang lain', 'mana kuasanya'. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan 'ini tidak sah'," bebernya.

Catat layanan pengaduan debt collector 'nakal' bisa dilakukan lewat OJK melalui:

  • Call center 157
  • Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
  • Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Kalau ada debt collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak nomor di atas ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular