“PKH dan BPNT atau Kartu Sembako akan terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemic, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” mengutip Antara (30/9/2021).
Saat ini masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mengusulkan menjadi penerima bantuan sosial Program keluarga Harapan (PKH).
Ada 2 opsi yang ditawarkan oleh pemerintah, yakni pendaftaran melalui online dan offline.
Berikut beberapa cara untuk mendaftarkan PKH secara online dan offline:
Tahapan daftar PKH secara offline
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
Baca Juga: Pemilik Rekening Mandiri, BNI, BRI, BTN Siap-siap Dapat Transferan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR