MOTOR Plus-online.com - Gawat nih, kendaraan roda dua dan roda empat yang pajaknya mati enggak boleh isi bensin di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU)?
Hal ini dipicu akibat maraknya penimbunana BBM bersubsidi di Batam.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah penimbun BBM bersubsidi.
Ini merupakan hasil sidak Disperindag Batam bersama anggota Satpol PP di tiga SPBU.
Dalam sidak yang digelar 3 hari itu, mereka mendapati 7 unit mobil yang telah dimodifikasi dan belasan sepeda motor untuk menimbun BBM bersubsidi.
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau menjelaskan, sidak penimbun BBM bersubsidi ini mereka gelar di kawasan Telaga Punggur, Tiban III Kecamatan Sekupang serta SPBU di Kecamatan Bengkong.
"Sidak ini dilakukan berdasarkan keluhan dari masyarakat. Padahal kuota BBM bersubsidi masih banyak," ungkapnya saat berada di Mega Mall Batam Center, Sabtu (2/10/2021).
Gustian menambahkan, ada tujuh unit mobil yang diamankan mayoritas berjenis sedan serta satu unit mobil jenis L300.
Baca Juga: Waduh, Pemotor Beli Bensin Di SPBU Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Baca Juga: Harga Bensin Jenis Ini Naik Rp 2.450 Per Liternya, Ternyata Ini yang Jadi Penyebabnya
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR