MOTOR Plus-online.com - Gawat nih, kendaraan roda dua dan roda empat yang pajaknya mati enggak boleh isi bensin di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU)?
Hal ini dipicu akibat maraknya penimbunana BBM bersubsidi di Batam.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah penimbun BBM bersubsidi.
Ini merupakan hasil sidak Disperindag Batam bersama anggota Satpol PP di tiga SPBU.
Dalam sidak yang digelar 3 hari itu, mereka mendapati 7 unit mobil yang telah dimodifikasi dan belasan sepeda motor untuk menimbun BBM bersubsidi.
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau menjelaskan, sidak penimbun BBM bersubsidi ini mereka gelar di kawasan Telaga Punggur, Tiban III Kecamatan Sekupang serta SPBU di Kecamatan Bengkong.
"Sidak ini dilakukan berdasarkan keluhan dari masyarakat. Padahal kuota BBM bersubsidi masih banyak," ungkapnya saat berada di Mega Mall Batam Center, Sabtu (2/10/2021).
Gustian menambahkan, ada tujuh unit mobil yang diamankan mayoritas berjenis sedan serta satu unit mobil jenis L300.
Baca Juga: Waduh, Pemotor Beli Bensin Di SPBU Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Baca Juga: Harga Bensin Jenis Ini Naik Rp 2.450 Per Liternya, Ternyata Ini yang Jadi Penyebabnya
Sejumlah mobil yang diamankan itu karena saat dicek ditemukan sejumlah jerigen dan botol untuk diisi BBM.
Bahkan satu unit mobil jenis L300 tersebut telah dimodifikasi pada bagian tangki.
“Makanya kami amankan,” kata Gustian.
Selanjutnya, diketahui para pengguna motor Suzuki Thunder yang diamankan tersebut telah mengelilingi sejumlah SPBU di Batam.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan BBM agar selanjutnya dijual kembali.
Sebagai upaya antisipasi penimbunan BBM yang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, pihaknya sudah mengambil kebijakan untuk melarang seluruh kendaraan penimbun masuk ke SPBU.
Khususnya pengguna Suzuki Thunder yang pajaknya telah mati.
“Tidak punya STNK, tidak bayar pajak, tidak dikasih untuk mengisi BBM jenis premium dan solar. Karena memang motor itu tidak layak pakai, hanya untuk melangsir BBM saja,” ungkapnya.
Disperindag telah mencatat nomor polisi (nopol) motor Suzuki Thunder yang telah dicurigai menimbun BBM.
Nopol tersebut sudah dicatatakan secara online, sehingga dapat dipantau oleh SPBU di seluruh Batam.
“Bagi pelaku yang suka melangsir minyak, nopolnya sudah kami catat, jadi sudah dapat dipantau,” jelas Gustian.
Ironisnya, diketahui para penimbun BBM menjual kembali dengan harga eceran tertinggi (HET), misalnya BBM jenis premium Rp 6 ribu per liter dijual Rp 13 ribu per liter.
“Jadi memang sudah menyusahkan,” tegasnya.
Ia menyebutkan pemakaian BBM bersubsidi dari Januari-September hanya 55 persen dari kuota yang diberikan Pertamina.
“Kenapa langka, karena begitu didistribusikan ke SPBU, antrean pelangsir lebih dominan, jadi masyarakat yang antrean di belakang sudah kehabisan,” sambung Gustian.
“Saya imbau, jangan jadi pelangsir lagi, karena kami terus akan turun,” tutupnya.
Baca Juga: Geger Minta Petugas SPBU 'Speed 1' Saat Isi Bensin Biar Pas Takarannya, Pertamina Bongkar Faktanya
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Disperindag Batam Temukan Belasan Motor Pelansir BBM, Pajak Mati Dilarang Masuk SPBU
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR