Penerapan tilang vaksin itu berbarengan dengan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai sejak 20 September 2021.
Adapun Operasi Patuh Jaya 2021 berlangsung sampai 3 Oktober 2021.
Adhyt juga menjelaskan, jika yang bersangkutan memilih untuk vaksin, maka denda tilang akan dibayarkan oleh Polri.
Kasatlantas juga menyampaikan, bahwa tilang vaksin yang diberlakukan bukan hanya untuk warga Solo saja.
"Dan ini (tilang vaksin) tidak hanya mencakup orang Solo saja, ketika kita razia dia melakukan pelanggaran dan belum vaksin pertama, kita lasanakan vaksin disitu," ucap dia.
Fokus Operasi Patuh Candi di Solo, Jawa Tengah sendiri saat ini lebih fokus terhadap penekanan persebaran virus covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Walaupun lebih mengutamakan penerapan protokol kesehatan, bukan berarti pelanggar lalu lintas juga akan tetap dilakukan tindakan.
"Untuk tahun ini kita lebih mengedepankan prokes dahulu, jadi untuk tindakan pelanggar lalu lintas sedikit kita kesampingkan."
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Pertimbangkan Tilang Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Video Rekaman HP
"Tapi bukan berarti seenaknya masyarakat, tetap kita akan melakukan peneguran. Kalau sudah membahayakan kita akan tindak sesuai dengan aturan," kata Adhyt.
Adhyt juga mengatakan untuk penindakan pelanggar lalu lintas akan dilakukan penindakan kasat mata.
Selain itu tindakan juga dilakukan dengan menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR