Duh Wilayah Ini Terapkan Tilang Vaksin Buat Pengendara, Berapa Dendanya?

Erwan Hartawan - Minggu, 3 Oktober 2021 | 13:24 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang vaksin

MOTOR Plus-Online.com - Wilayah ini menerapkan tilang vaksin untuk pengendara.

Pengendara pasti sudah enggak asing sama tilang pelanggaran lalu lintaskan?

Nah kali ini ada satu tilang yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Surakarta, Tengah.

Dalam menerapkan operasi Patuh Candi 2021, polisi menerapkan tilang vaksin.

Kira-kira berapa ya dendanya kalo terciduk tilang vaksin?

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra coba beri penjelasan.

"Jadi kalau tilang vaksin itu maksudnya begini, jadi masyarakat yang terjerat pelanggaran lalu lintas nanti kita kasih dua opsi." jelasnya dikutip dari Kompas.com.

"Kalau misalkan dia belum di vaksin, dia (masyarakat yang bersangkutan) bisa bayar tilangan di pengadilan, atau dia kita vaksin," lanjutnya.

Baca Juga: Cara Unik Polisi Terapkan Tilang, Denda Tilang Bisa Dibayar Dengan Suntik Vaksin Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Keren Denda Tilang Bisa Dibayar dengan Suntik Vaksin di Wilayah Ini, Begini Penjelasannya

Penerapan tilang vaksin itu berbarengan dengan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai sejak 20 September 2021.

Adapun Operasi Patuh Jaya 2021 berlangsung sampai 3 Oktober 2021.

Adhyt juga menjelaskan, jika yang bersangkutan memilih untuk vaksin, maka denda tilang akan dibayarkan oleh Polri.

Kasatlantas juga menyampaikan, bahwa tilang vaksin yang diberlakukan bukan hanya untuk warga Solo saja.

"Dan ini (tilang vaksin) tidak hanya mencakup orang Solo saja, ketika kita razia dia melakukan pelanggaran dan belum vaksin pertama, kita lasanakan vaksin disitu," ucap dia.

Fokus Operasi Patuh Candi di Solo, Jawa Tengah sendiri saat ini lebih fokus terhadap penekanan persebaran virus covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Walaupun lebih mengutamakan penerapan protokol kesehatan, bukan berarti pelanggar lalu lintas juga akan tetap dilakukan tindakan.

"Untuk tahun ini kita lebih mengedepankan prokes dahulu, jadi untuk tindakan pelanggar lalu lintas sedikit kita kesampingkan."

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Pertimbangkan Tilang Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Video Rekaman HP

"Tapi bukan berarti seenaknya masyarakat, tetap kita akan melakukan peneguran. Kalau sudah membahayakan kita akan tindak sesuai dengan aturan," kata Adhyt.

Adhyt juga mengatakan untuk penindakan pelanggar lalu lintas akan dilakukan penindakan kasat mata.

Selain itu tindakan juga dilakukan dengan menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE).

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular