"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," kata Suwandi, saat Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?'.
"Yang kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI," lanjutnya beberapa waktu lalu.
Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.
"Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya," jelas Suwandi.
Selain dua surat tersebut, ada dokumen yang wajib dibawa debt collector.
"Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar," ucapnya.
"Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fudusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa," sambung Suwandi.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR