Luqman mengatakan, masinis sudah memberikan bunyi peringatan supaya rel yang akan dilaluinya steril.
"Masinis telah memberikan suara peringatan seruling, sudah dibunyikan berulang-ulang, dan warga pun informasi dari petugas sudah berteriak supaya motor-motor dipindahkan," katanya.
Karena tidak segera dipindah, motor yang parkir di tengah rel tersebut ditabrak oleh lokomotif kereta api.
Tidak diketahui pemilik motor tersebut, karena saat petugas mendatangi lokasi, motor tersebut sudah tidak ada.
"Setelah selesai lansir dan gerbong itu mau kembali ke stasiun, itu dicari pemilik motor tersebut tapi orangnya sudah tidak ada, sudah kabur. Dan motornya pun dibawa pergi juga," ungkap Luqman.
Luqman menjelaskan, pemilik yang memarkir motornya di tengah rel itu adalah bentuk pelanggaran.
Sebab, kendaraan tidak boleh parkir di jalur rel kereta api supaya tidak membahayakan bagi perjalanan kereta api.
Hal itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR