MOTOR Plus-online.com - Viral, video detik-detik Honda BeAT 'dicium' kereta api akibat parkir sembarangan di tengah rel yang masih aktif.
Video tersebut menuai pro dan kontra dari netizen di media sosial.
Hal ini pun dibenarkan oleh Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Luqman menjelaskan, kejadian itu terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/10/2021) pukul 12.50 WIB.
Lokasinya berada di ruas rel yang menghubungkan Stasiun Malang Kota Lama dan Depo Pertamina Malang yang ada di Jalan Halmahera, Kota Malang.
"Kejadiannya itu Jumat siang sekitar jam 12:50 WIB," buka Luqman dikutip dari Kompas.com.
Saat itu, lokomotif kereta api sedang menuju Depo Pertamina dari Stasiun Malang Kota Lama untuk mengambil rangkaian gerbong tanki pertamina.
Dalam perjalanan menuju Depo Pertamina tersebut, lokomotif tersebut menabrak motor Honda BeAT yang diparkir tepat di tengah rel.
Baca Juga: Suzuki Ngamuk Bikin Motor Ala Vespa, Harganya Bersaing Honda BeAT
Baca Juga: Ketahuan Biaya Bensin Honda BeAT Perhari di MOTOR Plus Award 2021, Pantas Laris
Luqman mengatakan, masinis sudah memberikan bunyi peringatan supaya rel yang akan dilaluinya steril.
"Masinis telah memberikan suara peringatan seruling, sudah dibunyikan berulang-ulang, dan warga pun informasi dari petugas sudah berteriak supaya motor-motor dipindahkan," katanya.
Karena tidak segera dipindah, motor yang parkir di tengah rel tersebut ditabrak oleh lokomotif kereta api.
Tidak diketahui pemilik motor tersebut, karena saat petugas mendatangi lokasi, motor tersebut sudah tidak ada.
"Setelah selesai lansir dan gerbong itu mau kembali ke stasiun, itu dicari pemilik motor tersebut tapi orangnya sudah tidak ada, sudah kabur. Dan motornya pun dibawa pergi juga," ungkap Luqman.
Luqman menjelaskan, pemilik yang memarkir motornya di tengah rel itu adalah bentuk pelanggaran.
Sebab, kendaraan tidak boleh parkir di jalur rel kereta api supaya tidak membahayakan bagi perjalanan kereta api.
Hal itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Kejadian tersebut adalah pelanggaran dari pemilik motor tersebut yang memarkir kendaraannya di jalur kereta api. Itu jelas kesalahan yang fatal dan membahayakan bagi perjalanan kereta api. UU nomor 23 tahun 2007 pun juga mengatur demikian. Itu pelanggaran, ada sanksinya," jelasnya.
Luqman menambahkan, pihaknya menyayangkan kejadian itu dan berharap tidak ada kejadian serupa.
"Yang jelas itu pelanggaran dan menyayangkan. Ini jadi pembelajaran supaya tidak terjadi hal serupa," tutup Luqman.
Berikut ini VIDEO lengkapnya:
Baca Juga: Laku Terjual Burung Merpati Harganya Setara Puluhan Unit Honda BeAT, Kisah Pemiliknya Jadi Sorotan
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Kereta Api Tabrak Motor yang Terparkir di Tengah Rel di Kota Malang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR