Sementara itu, dalam Pasal 259 dijelaskan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:
- Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.
Selain itu, pengendara yang melihat pengendara lain merokok bisa melaporkannya kepada petugas yang berwenang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR