3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik);
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS);
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: alhamdulillah-rezeki-nomplok-awal-bulan-blt-pelajar-tahun-2021-sebesar-rp-44-juta-cair-simak-cara-cek-penerima-dan-syarat-pencairannya?page=3
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR