Kemudian juga kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung sejak 8 Juni 2021 lalu sampai dengan 17 Desember 2021 mendatang.
Disebutkan dengan kebijakan tersebut masyarakat sesungguhnya memiliki itikad yang baik dalam kewajibannya membayar pajak
Lantaran terkendala beban ekonomi yang sangat berat di masa pandemi sekarang ini membuat masyarakat menundanya.
"Harapan kami akan tetap memberikan keringanan kepada masyarakat. Saat mereka belum memiliki uang. Pemerintah tetap memberikan keringanan sebagai bentuk respon." ucapnya.
Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama
Tidak semata-mata upaya pemerintah daerah dari bayar pajaknya, namun perputaran uang di masyarakat itu sendiri diperhitungkan," tegas Dewa Indra.
Ia pun melanjutkan dengan semangat masyarakat yang ada.
Tugas pihaknya semua membantu kebijakan ini tersosialisasi dengan baik.
"Memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Semuanya harus bisa memberikan pelayanan yang cepat. Tidak bertele-tele," ujarnya.
Ketiga kebijakan tersebut menurutnya bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Pemprov Bali Kembali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR