Tanpa Potongan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Masuk Rekening, Buruan Cek di Link Ini Siapin KTP

Galih Setiadi - Selasa, 5 Oktober 2021 | 12:20 WIB
Istimewa
Ilustrasi cek saldo ATM. Bantuan Rp 1 juta masuk rekening, buruan cek link ini siapin KTP

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget saldo bertambah bantuan Rp 1 juta masuk ke rekening bulan ini.

Tanpa potongan bantuan Rp 1 juta ditransfer ke rekening, buruan cek di link ini siapin KTP.

Nilai total bantuan RP 1 juta berasal dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji.

Bikers atau warga lainnya pastikan namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, simak caranya.

Hingga saat ini, pemerintah sudah menyalurkan BSU ke 4,91 juta pekerja/buruh.

Ida juga memastikan, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Sehingga, subsidi upah atau bantuan Rp 1 juta bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Langsung Cek Rekening di 4 Bank Ini, Rp 1 Juta Sudah Dibagi-bagi Pemerintah ke 4,91 Juta Orang

Baca Juga: Pemilik Rekening Bank Ini Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Siapkan 16 Nomor Di KTP Dan KK

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta sudah memasuki tahap kelima.

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Instagram.com/kemnaker
Total bantuan Rp 1 juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Baca Juga: Uang Rp 4,4 Juta Masuk ke Rekening Langsung Cek Saldo ATM, Bantuan Pemerintah Cair Lagi

Sebelum mengecek nama brother, pastikan beberapa syarat ini terpenuhi:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
  • Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
  • Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
  • Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Bantuan s/d Rp 3 Juta Dibagi Kepada Pemilik Rekening Bank Cepat Cek Saldo ATM, yang Belum Dapat Buruan Daftar

Tahapan Penyaluran BSU:

  • BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
  • Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Baca Juga: Punya Rekening di 5 Bank Ini Bisa Dapat Transferan Rp 1 Juta, Syaratnya WNI yang Punya KTP

Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

  • Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
  • Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
  • Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
  • Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
  • Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Akan Dibuka Lagi, Begini Cara Daftarnya Secara Online

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
  3. Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
  4. Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

  1. Hubungi nomor WhatsApp 081380070175
  2. Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
  3. Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Oktober 2021, Jangan Lupa Siapkan KTP dan HP

Layanan Masyarakat 175

Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar

Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

  1. Akses laman kemnaker.go.id
  2. Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
  3. Jika sudah, login ke akun Anda
  4. Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
  5. Lalu cek pemberitahuan
  6. Anda akan mendapatkan notifikasi

Kalau terdaftar, akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Segera Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular