Menurutnya sampai saat ini tidak ada perubahan tarif baik buat baru atau perpanjang.
"Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama," kata Yusuf dikutip dari Kompas.com.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Lantas untuk biaya perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 75.000.
Selain itu ada biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan sehingga total lebih dari Rp 100.000.
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun. Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Awas, Pemotor Enggak Punya SIM Terjaring Razia Dendanya Bisa Buat DP Motor
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR