Update Biaya Resmi Bikin Baru Dan Perpanjang SIM C Per Oktober 2021

Erwan Hartawan - Selasa, 5 Oktober 2021 | 19:15 WIB
TribunJateng.com
Update biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C

MOTOR Plus-Online.com - Update biaya resmi bikin baru dan Perpanjang SIM C per Oktober 2021.

SIM C jadi salah satu surat yang harus dibawa saat mengendari motor.

Soalnua sim sebagai tanda bukti pengendara sudah loloh keahlian berkendara.

Saat itu terdapat aturan baru yang bakal berlaku yakni penggolongan SIM.

Terdapat tiga golongangan yakni SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Meski belum ditetapkan kapan berlakunya aturan tersebut.

Namun kepolisian telah merilis biaya resmi pembuatan baru dan perpanjang SIM C, CI, dan CII.

Hal itu dibenarkan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf.

Baca Juga: Awas, Ketahuan Gak Punya SIM Saat Riding Dendanya Bisa Bikin Cicilan Motor Tertunda

Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi

Menurutnya sampai saat ini tidak ada perubahan tarif baik buat baru atau perpanjang.

"Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama," kata Yusuf dikutip dari Kompas.com.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.

Lantas untuk biaya perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 75.000.
Selain itu ada biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan sehingga total lebih dari Rp 100.000.

Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.

Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun. Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Awas, Pemotor Enggak Punya SIM Terjaring Razia Dendanya Bisa Buat DP Motor

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri

- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor

- Bisa membaca dan menulis

- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular