Tenaga Ahli Hukum
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia
- Tidak pernah terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak pernah terbukti dihukum karena melakukan perbuatan tindak pidana
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Republik Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Berusia maksimal 40 tahun pada 31 Desember 2021
- Nilai IPK (D4/S1) minimal 3,00
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
- Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum
Baca Juga: Sikat Nih, PT Astra Honda Motor (AHM) Lagi Buka Banyak Lowongan Kerja
Syarat Khusus:
- Laki-Laki/Perempuan
- Memiliki pengalanan kerja minimal 3 tahun di bidang hukum khususnya litigasi
- Memiliki Izin Praktik Beracara yang dibuktikan dengan Berita Acara Sumpah Advokat dan Kartu Tanda Advokat yang aktif berlaku
- Jika terpilih sebagai karyawan di Perum Jasa Tirta I bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Perum Jasa Tirta I. Menandatangani fakta integritas
- Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum Jasa Tirta I
- Teliti dan cermat dalam bekerja, mampu bekerja dengan target serta memiliki kemampuan di bidang administrasi dan mengikuti perkembangan teknologi
- Memiliki kemauan untuk proaktif dalam bekerja serta berkomitmen untuk mencapai kinerja yang baik
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan bekerja dalam tim
- Inovatif dan cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan
- Berkarakter kuat dan tegas
Baca Juga: Serbu 5 Perusahaan BUMN Buka Banyak Lowongan Kerja, Intip Persyaratannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR