Penyaluran BSU Rp 1 juta kepada 6,69 juta pekerja sudah dicairkan pada tahap 1, 2, 3, 4 dan diberikan dalam 2 (dua) skema.
Skema pertama, pemilik rekening Bank Himbara dicairkan langsung.
Kedua, pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dibuatkan rekening baru secara kolektif (burekol) di bank Himbara.
- Karyawan/pekerja yang merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan/pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan/pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Atau di bawah UMR.
- Belum pernah dapat bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan dan jasa.
KOMENTAR