Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BLT PKL dan Warung yang disalurkan TNI/Polri diantaranya:
Ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BTPKLW
Syarat dapat bantuan BLT PKL dan Warung
1. Belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
2. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4
3. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM
Cara dapat bantuan
1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
Baca Juga: Tanpa Potongan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Masuk Rekening, Buruan Cek di Link Ini Siapin KTP
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR