MOTOR Plus-online.com - Uang tunai Rp 1,2 juta bantuan pemerintah resmi distop, tapi jangan khawatir masih ada BTPKLW.
BTPKLW merupakan lanjutan dari bantuan modal usaha sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan pemerintah selama ini.
Bantuan ini resmi disalurkan melalui TNI/ Polri dengan besaran yang sama (Rp 1,2 juta).
Simak cara daftar BLT PKL dan Warung (BTPKLW) yang akan disalurkan melalui TNI/Polri.
Seperti yang diketahui, BPUM telah berakhir disalurkan pada 30 September 2021.
Tapi jangan khawatir, bagi Anda yang tidak terdaftar dalam BPUM atau bantuan UKM lainnya masih ada kesempatan memperoleh BTPKLW.
Bagi para pelaku UMKM yang belum mendapatkan skema dana bantuan tersebut tak perlu risau.
Pemerintah masih menggelontorkan dana Rp1,2 juta dengan nama program ‘Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima’ (BTPKLW) yang akan disalurkan melalui TNI/Polri
TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Uang Rp 4,4 Juta Masuk ke Rekening Langsung Cek Saldo ATM, Bantuan Pemerintah Cair Lagi
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BLT PKL dan Warung yang disalurkan TNI/Polri diantaranya:
Ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BTPKLW
Syarat dapat bantuan BLT PKL dan Warung
1. Belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
2. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4
3. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM
Cara dapat bantuan
1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
Baca Juga: Tanpa Potongan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Masuk Rekening, Buruan Cek di Link Ini Siapin KTP
2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK
4. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP
5. NIK sejalan dengan data di Kemendagri
Mekanisme penyaluran
1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis
Baca Juga: Siapkan KTP, Uang Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Cair Bulan Ini, Cek Infonya Bro
2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP
3. Penyerahan bantuan dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan
4. Dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR