Bantuan Rp 1,2 Juta Resmi Distop Pemerintah, Jangan Khawatir Masih Ada Penggantinya BTPKLW

Ahmad Ridho - Rabu, 6 Oktober 2021 | 06:40 WIB
Tribunnews.com
Bantuan Rp 1,2 Juta Resmi Distop Pemerintah, Jangan Khawatir Masih Ada Penggantinya BTPKLW

MOTOR Plus-online.com - Uang tunai Rp 1,2 juta bantuan pemerintah resmi distop, tapi jangan khawatir masih ada BTPKLW.

BTPKLW merupakan lanjutan dari bantuan modal usaha sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan pemerintah selama ini.

Bantuan ini resmi disalurkan melalui TNI/ Polri dengan besaran yang sama (Rp 1,2 juta).

Simak cara daftar BLT PKL dan Warung (BTPKLW) yang akan disalurkan melalui TNI/Polri.
Seperti yang diketahui, BPUM telah berakhir disalurkan pada 30 September 2021.

Tapi jangan khawatir, bagi Anda yang tidak terdaftar dalam BPUM atau bantuan UKM lainnya masih ada kesempatan memperoleh BTPKLW.

Bagi para pelaku UMKM yang belum mendapatkan skema dana bantuan tersebut tak perlu risau.

Pemerintah masih menggelontorkan dana Rp1,2 juta dengan nama program ‘Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima’ (BTPKLW) yang akan disalurkan melalui TNI/Polri

TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Uang Rp 4,4 Juta Masuk ke Rekening Langsung Cek Saldo ATM, Bantuan Pemerintah Cair Lagi

Baca Juga: Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Kepada 7 Juta Masyarakat umum Buruan Cek Saldo ATM Jangan Telat

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BLT PKL dan Warung yang disalurkan TNI/Polri diantaranya:

Ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BTPKLW

Syarat dapat bantuan BLT PKL dan Warung

1. Belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM

2. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4

3. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM

Cara dapat bantuan

1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Baca Juga: Tanpa Potongan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Masuk Rekening, Buruan Cek di Link Ini Siapin KTP

2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK

4. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP

5. NIK sejalan dengan data di Kemendagri

Mekanisme penyaluran

1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis

Baca Juga: Siapkan KTP, Uang Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Cair Bulan Ini, Cek Infonya Bro

2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP

3. Penyerahan bantuan dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan

4. Dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular