"Untuk perpanjang SIM bisa dilakukan di kota manapun di seluruh Indonesia" ujar AKP Linda.
"Untuk data kita sudah online jadi buat warga dari luar daerah bisa perpanjang SIM di kota manapun" jelas AKP Linda.
"Syaratnya cukup KTP elektronik dan SIM yang masih berlaku" tutup Linda.
Jadi buat masyarakat yang tidak bisa perpanjang karena ada urusan, gak perlu takut.
Langsung aja datang ke Satpas, Gerai SIM di kota manapun di Indonesia.
Jangan sampai telat perpanjang SIM, jika SIM mati harus proses pembuatan SIM baru dengan melakukan ujuan teori dan praktik kembali.
Namun untuk wilayah Jakarta, bisa juga nih manfaatkan SIM Keliling.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Baca Juga: Awas, Ketahuan Gak Punya SIM Saat Riding Dendanya Bisa Bikin Cicilan Motor Tertunda
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR