MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Rabu 6 Oktober 2021.
Masih banyak pertanyaan apakah perpanjang SIM boleh di daerah lain?
Sebagai contoh bukan warga Jakarta, namun SIM-nya akan habis saat berada di Jakarta.
Tentunya kalo harus balik ke daerahnya akan memakan waktu dan biaya.
Nah biar enggak penasaran begini jawabannya.
Ternyata perpanjang SIM bisa dimana saja loh.
Syaratnya pemohon wajib memiliki KTP Elektronik dan SIM yang masih berlaku.
Hal tersebut disampaikan AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat.
Baca Juga: Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya
Baca Juga: Update Biaya Resmi Bikin Baru Dan Perpanjang SIM C Per Oktober 2021
"Untuk perpanjang SIM bisa dilakukan di kota manapun di seluruh Indonesia" ujar AKP Linda.
"Untuk data kita sudah online jadi buat warga dari luar daerah bisa perpanjang SIM di kota manapun" jelas AKP Linda.
"Syaratnya cukup KTP elektronik dan SIM yang masih berlaku" tutup Linda.
Jadi buat masyarakat yang tidak bisa perpanjang karena ada urusan, gak perlu takut.
Langsung aja datang ke Satpas, Gerai SIM di kota manapun di Indonesia.
Jangan sampai telat perpanjang SIM, jika SIM mati harus proses pembuatan SIM baru dengan melakukan ujuan teori dan praktik kembali.
Namun untuk wilayah Jakarta, bisa juga nih manfaatkan SIM Keliling.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Baca Juga: Awas, Ketahuan Gak Punya SIM Saat Riding Dendanya Bisa Bikin Cicilan Motor Tertunda
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.
Sayangnya sampai saat ini layanan SIM Keliling hanya bisa untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Baca Juga: SIM dan STNK Ketinggalan Saat Razia, Bolehkan KTP Jadi Jaminan?
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.
Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR